Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Melaka Bebas Rokok

Awas, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Rp30 Juta
Oleh : Redaksi/Mg
Senin | 21-05-2012 | 10:14 WIB
Dilarang_Merokok.jpg Honda-Batam

Ilustrasi:dilarang merokok

AYER KEROH, batamtoday - Program Melaka Bebas Asap Rokok sejak setahun yang lalu telah digulirkan. Pemerintah setempat menetapkan lima tempat yang masuk zona larangan merokok.

Dikutip dari laman Berita Harian, Senin(21/5/2012), kelima zona tersebut masing-masing, Melaka Raya, Pusat Perdangangan Internasional Melaka (MITC), Ayer Keroh, Bandar Jasin serta ALor Gajah. Mereka yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai denda hingga RM10,000 atau berkisar Rp30 juta. 

"Kami melihat kebijakan ini didukung mayoritas masyarakat, dan untuk meyakinkan sejauh mana program ini berjalan, kami akan membuat survey bekerjasama dengan Universitas Sain Malaysia (USM) sejak awal bulan ini," kata Dr Dul Hadi Mad Junid mewakili Otoritas Kesehatan Melaka.

Kedepan, pemerintah akan terus menggalakkan kampanye anti rokok di lima kawasan yang sudah ditetapkan. Terutama pada wisatawan asing. Karena aturan yang dibuat pemerintah Melaka tersebut, ternyata juga berlaku untuk warga negara asing. 

"Meski belum 100 persen masyarakat awam menyadari, terutama para wisatawan asing, tapi kami terus menggalakkan kampanye. Agar kedepan, aturan ini bisa benar-benar dipahami semua pihak," cetus Dr Dul Had