Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Minta Bupati Kotawaringin Penuhi Panggilan Selanjutnya
Oleh : CR-1
Kamis | 23-07-2020 | 18:52 WIB
Jubir-Ali.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi memenuhi panggilan minggu depan untuk pemeriksaan, mengingat kemarin [Rabu (22/7/2020)] yang bersangkutan tidak muncul juga.

"(Bupati Kotawaringin) tidak datang untuk memenuhi panggilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab pertanyaan BATAMTODAY.COM, Kamis (23/7/2020) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010 - 2012.

Ali juga dalam keterangan kemarin, menegaskan Supian sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa pada 19 Desember 2019. "Kami akan cari data-data yang lebih lengkap," tegas Ali Fikri.

Penggeledahan terkait kasus ini juga sudah dilakukan antara lain, di rumah Bupati Lingga Alias Wello di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada November 2019.

Diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Editor: Gokli