Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kali Tiduri Anak Tirinya, Pria Bejat di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 20-07-2020 | 18:04 WIB
ayah-cabu-tiri.jpg Honda-Batam
Ayah cabul saat digiring anggota Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang ke dalam penjara. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Suprianto (42) warga Tanjungpinang ini, tega menggagahi anak perempun yang masih berusia 17 tahun, yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat itu pun sudah dilakukannya sebanyak tiga kali, dan keempatnya gagal. Akhirnya diserahkah ke Posek Bukit Bestari.

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bahmed Tavip mengatakan, perbuatan bejat pelaku ini berasil terungkap atas aduan korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya.

"Jadi perlakuan bejat itu sudah korban terima sejak April 2020 kemarin. Tercatat tiga kali korban melakukaknya," beber Bahmed, saat konfrensi pers di Mapolsek Bukit Bestari, Senin (20/7/2020).

Pertama korban melakukan hal bejat ini kapada anak tirinya saat terpengaruh alkohol (tuak). Namun saat itu korban baru meraba bagian sensitif dari tubuh korban.

Kemudian saat korban sedang mandi, dan trakhir saat korban saat tidur, pelaku langsung menindih tubuh korban.

"Keempat kalinya pelaku gagal, korban kabur dan menceritakan tingkah bejat pelaku kepada ibu kandungnya, hingga akhirnya membuat laporan di Mapolsek Bukit Bestari," kata Bahmed.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Bukit Bestari pun langsung mengamankan pelaku, saat berada di rumahnya. "Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan. Untuk pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Bahmed.

Editor: Gokli