Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Perhatikan Pengendalian Perjalanan
Oleh : Redaksi
Senin | 13-07-2020 | 10:44 WIB
presiden-jokowi111513.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Presiden Joko Widodo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorori adanya kenaikan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang sempat mencapai 2.657 orang dalam sehari. Jokowi meminta diperhatikannya kembali mengenai pengendalian perjalanan.

"Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan, serta transportasi lintas wilayah, ini betul-betul harus kita jadikan perhatian lagi. Karena imported cases dari luar negeri juga kita lihat meningkat," ujar Jokowi dalam rapat terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemik COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk menggencarkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Ada 8 provinsi yang menjadi perhatian khusus.

"Tetap pada concern kita 3T yaitu testing, tracing, treatment dengan prioritas khusus 3T ini di 8 provinsi yaitu Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, Papua," kata Jokowi.

Aturan mengenai perjalanan ke luar kota di dalam negeri sebelumnya dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19. Masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test non-reaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.

Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari. Di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha