Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tugas LPS Jaga Bank Bermasalah saat Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-07-2020 | 12:04 WIB
ilustrasi-uang1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah merinci tugas yang diberikan Jokowi kepada lembaganya saat pandemi corona sekarang ini. Ia mengungkapkan kewenangan dari Jokowi ke lembaganya untuk menempatkan dana secara langsung menyasar bank-bank bermasalah.

Wewenang penempatan dana di bank oleh LPS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.

Hal ini kata Halim, berbanding terbalik dengan penempatan dana dari pemerintah yang justru menyasar bank sehat dan masuk kategori 15 bank beraset besar.

"Kalau LPS justru dananya untuk menolong bank. Jadi berbeda sekali," ungkap Halim saat konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020).

Halim mengatakan kebijakan penempatan dana sebenarnya dilakukan oleh tiga pihak di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pertama, melalui Bank Indonesia (BI).

Hanya saja, bank sentral nasional tidak memberikan penempatan dana secara langsung. Suntikan dana atau likuiditas dari BI diberikan dengan cara bank perlu menjual Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki ke bank sentral dengan perjanjian dibeli lagi di waktu mendatang alias repo.

Dari hasil repo SBN, bank bisa mendapat kucuran dana dari BI. Selanjutnya, dana yang didapat bisa digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis, khususnya penyaluran kredit.

Bank yang mengajukan repo bisa merupakan bank dari kelas BUKU mana saja, selama memiliki SBN yang bisa direpokan. Kedua, suntikan dana juga bisa didapat bank dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Pemerintah akan menggunakan simpanan dananya di BI untuk diberikan ke bank dengan total mencapai Rp 30 triliun. Namun, bank yang bisa mendapat dana hanya bank-bank negara.

Mereka pun mendapat syarat ketat, di mana kondisinya harus betul-betul sehat.

Hanya saja, kucuran dana ini tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas bisnis bank sendiri, namun bisa juga disalurkan lagi ke bank-bank yang membutuhkan dana dengan perjanjian antar bank.

Ketiga, barulah mengandalkan penempatan dana dari LPS yang menyasar bank-bank bermasalah yang sudah tidak bisa tertolong dengan dua opsi penempatan dana dari BI dan pemerintah.

"Tugas penempatan dana di bank dari LPS memang menjadi langkah terakhir. Dalam konteks ini, banknya sudah harus bermasalah, masalahnya itu yang sudah tidak bisa diberikan tambahan likuiditas oleh BI dan juga sudah lebih berat sekadar masalah likuiditas," katanya.

Kendati begitu, Halim memastikan penempatan dana dari LPS hanya akan digunakan untuk mencegah kegagalan bank yang lebih lanjut. Sebab, tujuan akhir guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

"LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di bank. LPS sesuai peraturannya adalah menangani permasalahan bank," katanya.

Sementara untuk persetujuan penempatan dana, Halim memastikan prosesnya tidak akan dilakukan secara asal, meski kondisi bank mungkin sudah mendesak. LPS, katanya, akan menerima permohonan dari OJK usai melakukan pemeriksaan terkait berbagai indikator bank, misalnya rasio modal, aset, kredit, dan lainnya.

Setelah itu, LPS juga akan mendapat asesmen dari BI terkait kondisi sistem pembayaran bank yang bersangkutan. Selanjutnya, LPS akan melakukan analisa mandiri.

Pemeriksaan dari LPS nanti dalam rangka melihat kinerja keuangannya dan liabilitasnya. Sebab, Halim mengatakan tugas pokok LPS untuk menilai rekening simpanan bank.

"Seberapa besar simpanannya, suku bunganya, arus kasnya, kualitas asetnya, jadi kami tahu gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini jauh beda dengan pemeriksaan di OJK," jelasnya.

Bila disetujui penempatan dana ke bank, LPS akan meminta OJK dan BI untuk tetap mengawasi bank. OJK dari sisi bisnis bank, BI dari sisi sistem pembayaran. Bank juga perlu menyediakan jaminan berupa aset dari pengendali saham.

"Kalau tidak disetujui, bank dikembalikan ke OJK," tuturnya.

Di sisi lain, Halim menekankan sampai saat ini belum ada permintaan penempatan dana dari bank manapun begitu pula dari OJK. Sebab, aturan baru berlaku dan masih membutuhkan aturan tambahan berupa Peraturan LPS.

"Aturan (penempatan dana) tidak lelang, tidak juga b-to-b (secara bisnis antara LPS dan bank), tapi sesuai permintaaan. Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha