Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Hari Ini, RSUD Embung Fatimah Batam Terapkan Rapid Test Rp150 Ribu
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 10-07-2020 | 14:52 WIB
RSUD-Embung-Fatimah1.jpg Honda-Batam
RSUD Embung Fatimah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) Batuaji, Kota Batam, memberlakukan biaya Rapid Test sebesar Rp150 ribu, sesuai arahan Kemenkes melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/2875/2020 keluar pada 6 Juli 2020 lalu.

Direktur RSUD Embung Fatimah Ani Dewiyana, mengaku baru bisa menerapkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/2875/2020 terhitung sejak hari ini, Jumat (10/7/2020).

"Mulai hari ini kita berlakukan," kata Ani dalam pesan WhatsApp.

Prosedur aturan rapid test mandiri yang dilayani RSUD saat ini dimulai dari pengecekan kesehatan secara umum atau medical cek up dan selanjutnya melanjalani rapid test di Gedung Tun Sendari Terpadu.

"Selama ini peminat rapid test mandiri cukup banyak dan didominasi mereka yang hendak melakukan penerbangan ke daerah lain ataupun luar negeri," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Batuaji belum menerima surat edaran terkait penetapan tarif rapid test terbaru dari Kementerian Kesehatan RI. Rumah sakit berplat merah ini masih memberlakukan aturan sebelumnya untuk pengurusan rapid test mandiri.

"Kami tidak tahu surat edaran itu. Nanti kami cek dulu karena biasanya kalau ada edaran baru itu dari Dinas dulu yang sampaikan ke kami," ujar Direktur RSUD Embung Fatimah Ani Dewiyana, Rabu (08/07/2020).

Editor: Chandra