Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III tidak Dendam, KPK yang tidak Konsisten
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 04-02-2011 | 17:28 WIB
anis matta.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Matta. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Komisi III tidak menaruh dendam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi KPK sendiri yang tidak konsisten dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Anis Matta menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR Senayan, Jumat 4 Februari 2011, terkait penolakan Komisi III atas kehadiran dua komisioner KPK, Bibit S Rianto dan Chnadra Hamzah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, dengan alasan kedua komisoner tersebut masih tetap berstatus tersangka, meski telah ada depenoring dari Kejaksaan Agung atas kasus mereka berdua.

Seperti diketahui, menyusul penangkapan massal para politisi, termasuk diantaranya anggota dewan aktif, seperti Panda Nababan, Komisi III melakukan RDP dengan KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, PDIP, dan PPP menolak melanjutkan RDP jika Bibit dan Chandra disertakan. Untuk mengusir kedua komisioner KPK tersebut, KPK sampai merasa perlu melakukan voting, dan hasilnya 25 orang menolak Bibit dan Chandra dan 19 menerima. RDP itu sendiri, akhirnya batal.

"Memang status Bibit dan Chandra tidak jelas meskipun sudah mendapat deponering. jadi persoalan itu tidak usah diperdebatkan, Komisi III tidak dendam kepada KPK," tegas Anis Matta.

Anis juga berpendapat, deponeering dari Kejaksaan Agung atas kasus Bibit dan Chandra, tidak mengubah status keduanya sebagai tersangka.

Lebih jauh Anis menegaskan bahwa, tidak ada upaya pelemahan KPK dari luar. Justru Anis menuding Pola KPK yang tidak konsisten dalam penegakan hukum, yang membuat lemah institusi KPK sendiri.

"Contohnya pada kasus Century, semua orang bertanya-tanya, ada apa dengan KPK. Kemudian motif politik, nampaknya menjadi cara KPK menyelesaikan kasus hukum," ujarnya.

Selain itu, pola penanganan kasus yang dilakukan KPK, menurut Anis, banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti halnya dalam penanganan kasus dugaan suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang meninggalkan pertanyaan tentang siapa oknum yang diduga menyuap 25 anggota DPR 1999-2004.

Terkait status Bibit dan Chandra, Anis menilai bahwa deponeering hanya membuat status keduanya tidak jelas. Deponeering membuat perkara Bibit dan Chandra tidak diteruskan, tetapi juga tidak diselesaikan. "Seandainya saya Bibit Chandra, saya akan mempertaruhkan kredibilitas di pengadilan," ujarnya.