Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Hacker Peretas 1.300 Akun Lembaga Pemerintah
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-07-2020 | 16:04 WIB
hack1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Siber Polri menangkap hacker pelaku peretasan 1.300 lebih akun lembaga pemerintah yang telah beraksi sejak 2014 lalu. Tiga laporan polisi pun tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku seorang pria berinisial ADC. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.

"Tersangka mengakui telah melakukan hack di akun pemerintah, akun swasta, juga akun jurnal-jurnal. Itu ada 1309 akun yang dihack," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Dia mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut, yang kemudian diikuti tuntutan uang tebusan. Jika tidak dipenuhi, maka pemilik akun akan kehilangan akses pengelolaan.

"Kalau tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus atau menahan, atau tidak bisa diakses akun tersebut," jelasnya.

Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Adapun akun yang diretas antara lain situs Badilum milik Mahkamah Agung (MA), situs Pengadilan Negeri Sleman, situs AMIK Indramayu, situs polri.go.id, situs Dumasan Polda DIY, situs Pemprov Jateng, dan situs UNAIR.

"Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali, ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika," terang Argo.

Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan menelusuri jumlah pasti akun yang berhasil diretas pelaku. Ada kemungkinan bahkan lebih dari 1309 akun.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Chandra