Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Kembali Berencana Redenominasi Rupiah
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-07-2020 | 09:40 WIB
uang115.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.

Dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) sebagai salah satu ruu yang diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) periode 2020-2024 dalam rangka mencapai tujuan dan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani menerangkan urgensi penyusunan RUU Redenominasi adalah peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalui waktu transaksi yang lebih cepat.

"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," ujar Sri Mulyani dalam PMK 77/2020, dikutip Selasa (7/7/2020).

Selain itu, redenominasi juga dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

Redenominasi rupiah sebenarnya bukan rencana baru. Redenominasi sudah pernah diusulkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2010. Kala itu, bank sentral ingin menyederhanakan rupiah dengan memangkas tiga digit nol di belakang. Artinya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Bahkan, rencana tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2013. Sayangnya, pembahasan redenominasi tersebut tak dilanjutkan.

Pada 2017, rencana itu kembali mengemuka saat BI dipimpin oleh Agus DW Martowardojo. Namun, wacana itu tak diusung pemerintah untuk dibahas bersama DPR.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha