Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksportir Ikan Hias Indonesia Reorganisasi Inafish
Oleh : CR-1
Senin | 06-07-2020 | 13:20 WIB
fish.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Pabrik, peternakan ikan hias di Serpong, Banten. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Tropical Fish Exporters Association (Inafish), organisasi para eksportir ikan hias Indonesia, kembali diaktifkan setelah sekian tahun mati suri, dengan kepengurusan yang lebih professional baik pembinaan para anggota, kemitraan dengan pemerintah.

Wadah yang mengakomodasi, menjembatani para pelaku usaha ikan hias Indonesia sebetulnya juga meliputi PIHI (Persatuan Ikan Hias Indonesia), DIHI (Dewan Ikan Hias Indonesia), KIHI (Komisi Ikan Hias Indonesia) dan lain sebagainya.

"Tapi Inafish beranggotakan hanya untuk eksportir. Ada anggota luar biasa dari kalangan birokrat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata ketua umum Inafish, Teguh M. Wijaya, di Serpong Banten, Sabtu (4/7/2020).

Pengertian 'Ina' pada Inafish yakni kode negara Indonesia yang digunakan dalam ranah internasional. Sehingga masyarakat akan lebih mudah memahami visi dan misi Inafish. Selama ini, PIHI merupakan organisasi yang paling lama berdiri untuk ranah ikan hias. Keorganisasian DIHI, KIHI hampir sama, tapi bentukan dari masing-masing direktorat di lingkup KKP.

"DIHI beranggotakan para pelaku dalam negeri yang mengawasi kebijakan, regulasi Pemerintah termasuk KKP. Inafish sempat tertidur, tidak ada aktivitasnya. Lalu inisiatif beberapa teman (eksportir ikan hias) untuk reorganisasi Inafish. Ada pemilihan ketua umum secara informal, dan perwakilan dari beberapa perusahaan (eksportir). Kami juga memilih sekretaris, humas. Kebetulan saya dipercaya untuk posisi ketua umum dan secretariat Inafish juga di kantor saya (daerah Serpong, Banten)," papar Teguh.

Salah satu PR (pekerjaan rumah) saat ini, Inafish concern dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang larangan ekspor ikan predator. Permen KP tersebut diterbitkan karena ada kelestarian sumber daya perairan Indonesia potensial terancam dengan ikan-ikan predator. Dalam peraturan tersebut, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia.

"Tapi kami melihat ada kerancuan (Permen KP) sampai akhirnya terbit larangan ekspor predator. Kami pun sounding dengan KKP, dan akhirnya Permen KP tersebut direvisi. Jumlah (jenis ikan yang dilarang) dikurangi. Sejak Inafish diaktifkan kembali, kami langsung gebrakan tangani masalah ikan-ikan predator. Tahun 2020 awal, akhirnya BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu) KKP mewacanakan membuka kembali kran ekspor, tapi dibatasi," kata Teguh mengakhiri.

Editor: Dardani