Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologi Sengketa Lahan Hibah Desa Berakit
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 06-07-2020 | 10:44 WIB
lahan-berakit11.jpg Honda-Batam
Lahan hibah yang dijualbelikan di Desa Berakit. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hingga saat ini, mantan Kades Berakit, Nazar, dan Kades Berakit, Adnan, harus berurusan dengan Polres Bintan akibat sengketa lahan hibah yang diperjualbelikan kepada perusahaan.

Dari informasi di lapangan, Pemerintah Desa Berakit mendapat tanah hibah dari warga. Namun pada tahun 2008 silam, tanah seluas 15.000 m2 itu dijual ke PT AGM dengan harga Rp 100 ribu per meter.

Untuk mengantikan tanah desa trrsebut, maka Nazar membeli tanah Muhammad Adnan, tapi pakai surat hibah, seluas sekitar 9.000 m2. Sedangkan luas tanah desa itu lebih kurang 15.000 m2.

Surat tanah tersebut, diterbitkan sporadik registrasi Desa Berakit nomor: 08-DBR/1/TP/2010 dan registrasi kecamatan 15 Januari 2010.

Tanah tersebut, sempat akan dibuat sertifikat, namun tidak bisa. Maka dibuatlah surat tersebut atas nama M. Adnam, dengan registrasi Desa Berakit nomor: 24/DBR-/SPPP/xI/2018, tertanggal 21 November 2018. Dan registrasi kecamatan nomor: 80/SKT-TS/XII/2018, tertanggal 19 Desember 2018 An. Muhammad Adnan seluas 15.106 m2.

Terlihat rancu akan hal itu, Polres Bintan langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan atas kejanggalan yang terjadi pada aset Desa Berakit.

Hingga pada Sabtu (3/7/2020) Mantan Kades Berakit Nazar, Kades Berakit Adnam dan perangkat desa di panggil oleh Polres Bintan, untuk menjawab teka teki akan permasalah asat desa ini.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin turut memebenarkan pemanggilan mantan penjabat dan penjabat di wilayah Desa Berakit. Namun dirinya tidak membeberkan persoalan itu, karena saat ini masih sebatas kalarifikasi.

"Masih klarifikasi para pihak, dan akan kita klarifikasi lainya, jika cukup kita naikkan ke tingkat penyidikan," sebut Agus singkat.

Editor: Yudha