Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BMS Tak Hormati Proses Hukum

Masih Sengketa Tahap Kasasi, Aktivitas PT BMS di Tiban Kampung Resahkan Warga
Oleh : Roni Ginting
Jum\'at | 17-04-2020 | 16:36 WIB
pemberitahuan-MA.jpg Honda-Batam
Surat pemberitahuan registrasi perkara tingkat kasasi di MA. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga RT 01 dan RT 03 pada lingkup RW 07 Kelurahan Tiban Lama (Tiban Kampung) merasa resah dengan aktivitas PT Bumi Mahkota Sejahtera (BMS) di atas lahan yang telah ditempati warga sejak bertahun-tahun lamanya.

Padahal saat ini persoalan lahan antara warga dan perusahaan yang bergerak di bidang developer tersebut telah dibawa ke ranah hukum dan saat ini masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

Diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam pihak perusahaan selaku penggugat dimenangkan. Sedangkan di tingkat kedua Pengadilan Tinggi Pekanbaru pihak tergugat Herlina Manurung dkk dimenangkan.

Niko Nikson Situmorang, kuasa hukum warga, mengaku sangat menyayangkan adanya aktivitas perusahaan di lahan yang saat ini masih proses hukum. Nikson menilai tindakan perusahaan tidak menghormati hukum.

"Saat ini masih tahap kasasi, lahan mulai digarap. Tidak menghormati hukum. Seharusnya tunggu putusan kasasi-lah," ujar Nikson kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (17/4/2020).

Nikson menambahkan, pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan tentang penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 960 K/PDT/2020.

"Kita baru tiga hari terima pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah diregistrasi oleh MA. Jadi belum ada keputusan apapun, tetapi mengapa perusahaan sudah mulai menggarap lahan. Hal ini meresahkan warga," ungkap Nikson.

Menurutnya, pihak perusahaan sebaiknya bersikap bijak hingga ada putusan Mahkamah Agung. Apalagi dengan kondisi saat ini adanya pandemi Covid-19, perusahaan harusnya bijak dan tidak menambah keresahan.

"Ini harus dimediasi lagi dengan pihak perusahaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sana ada rumah warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana dan ada rumah ibadah," katanya.

Selain itu, Nikson juga menyayangkan tindakan BP Batam selaku tergugat II karena tidak memperhatikan aspek sosial dalam mengalokasikan lahan. "Terkesan asal diberikan begitu saja. Kita menyayangkan," tutupnya.

Editor: Gokli