Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Diselundupkan dari Batam ke Luar Daerah

Kanwil DJBC Kepri Berhasil Tegah 3.304 Unit Ponsel Ilegal di Perairan Pulau Patah
Oleh : Freddy
Jum\'at | 03-07-2020 | 17:48 WIB
ponsel-ilegal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas DJBC Kepri saat menunjukkan berbagai jenis ponsel hasil tegahan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan ribuan smartphone yang dibawa speedboat tanpa nama di Pulau Patah pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Smartphone yang dibawa speedboat tanpa nama dari Batam tersebut ditegah patroli satuan tugas Bea Cukai karena tidak dilindungi dengan dokumen kepabean.

"Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, dalam siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Agus Yulianto menjelaskan, penindakan kasus tersebut, bermula saat Satgas patroli laut Bea Cukai mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe B Batam, akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.

Selanjutnya pada Sabtu (27/6/2020) pukul 15.30 WIB, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Tim Satgas BC 1305 yang sudah mendapatkan informasi, langsung melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

"Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah," jelasnya.

Ia mengatakan, saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

Lantas, kata Agus Yulianto, Satgas patroli laut Bea Cukai mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek. "Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," katanya.

Lanjut Agus Yulianto, setelah dilakukan perhitungan terhadap barang bukti smartphone dengan berbagai merek tersebut, keseluruhan berjumlah 3.304 unit, seperti iphone, samsung, google pixel dan merek lainnya dengan nilai sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Ia menegaskan, dalam menjalankan pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," tutupnya.

Editor: Gokli