Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9.900 Kg Pasir Timah ke Malaysia
Oleh : batamtoday
Kamis | 25-11-2010 | 05:42 WIB

Batamtoday, Batam - Selain berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ke Singapura, Ditjen Bea dan Cukai juga berhasil membatalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 9.900 kilogram dengan tujuan Kuantan, Malaysia.

Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-8006 berhasil menggagalkan kapal KM ELANG LAUT GT. 6, bendera Indonesia, nakhoda Yussudiarso, asal Kalimantan Barat, tujuan Kuantan, Malaysia pada hari Rabu (17/11) di Perairan Pulau Tokong Malang Biru. "Dengan muatan 198 karung Pasir Timah. Berat per karungnya mencapai 5o kg," ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata dalam siaran persnya, Kamis (25/11/2010).

KM. ELANG LAUT GT. 6 tersebut berlayar dari Kalimantan Barat dengan tujuan Kuantan, Malaysia. Kapal dan muatan ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Alasan penindakan kapal tersebut adalah diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Modus operandinya adalah dengan cara mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkapnya.

Hingga kini, tindak lanjut penanganannya masih dalam proses penyidikan oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.