Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kabupaten Karimun Tancap Gas Siapkan Pilkada 2020
Oleh : Freddy
Rabu | 24-06-2020 | 11:00 WIB
ketua-kpu-karimun12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Paska keluarnya Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun langsung tancap gas.

Diawali dengan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) Se-kabupaten Karimun pada tanggal 15 Juni 2020 di 12 kecamatan di Kabupaten Karimun. Berselang seminggu, penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karimun kembali menggelar sosialisasi terhadap peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 di Meeting Room Hotel Aston, Selasa (23/6/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU kabupaten Karimun, Eko Purwandoko dan anggota komisioner Ahmad Sulton, Mardanus, Samsir dan Fahrullazi serta Sekretaris KPU M. Apan. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan partai politik, perwakilan Camat serta perwakilan organisasi pers.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menyampaikan bahwa di peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak di tengah Pandemi Covid-19 harus sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dikoordinasikan dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," terang Eko Purwandoko.

Ia mengatakan, PKPU nomor 5 tahun 2020 menjadi pedoman bagi seluruh KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada tahun 2020 yang tahapannya sempat tertunda.

Untuk itu, KPU Kabupaten Karimun harus tancap gas dengan melanjutkan tahapan yang sempat tertunda dengan melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Karimun.

Dan untuk tahapan, program dan jadwal, kata Eko Purwandoko, KPU Kabupaten Karimun akan melaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, baik itu berkaitan dengan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon, pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon serta masa kampanye.

Editor: Yudha