Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Perkara Gantung, Menko Polhukam Minta KPK-Polri-Kejagung Beri Kepastian Hukum
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-06-2020 | 14:36 WIB
mahfud-MD12.jpg Honda-Batam
Menkopolhukam mahfud MD. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK. Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus. Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mahfud secara khusus meminta KPK tidak menggantung kasus. Eks Ketua MK ini tidak ingin ada hukum yang terombang-ambing.

"Di KPK juga gitu. Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya. Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.

Pertemuan Mahfud dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/6). Pertemuan juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah, terutama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra