Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Hancurkan Ideologi Pancasila, Sejumlah Ormas di Batam Deklarasi Tolak RUU HIP
Oleh : Putra Gema
Senin | 22-06-2020 | 17:36 WIB
tolak-RUU-HIP.jpg Honda-Batam
Sejumlah Ormas di Batam saat deklarasi menolak RUU HIP, Senin (22/6/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Organisasi Masyarakat di Kota Batam melakukan deklarasi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Deklarasi yang berlangsung di pelataran Masjid Agung Batam Centre, Senin (22/6/2020), mulai pukul 16.40 WIB, diikuti oleh MUI Batam, KNPI Batam, LAM Batam, Laskar Pembela Islam, Banser, Pemuda Pancasila dan beberapa organisasi lainnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Usman Ahmad, mengatakan, RUU HIP ini memuat sejumlah poin-poin kontroversial dan memiliki kelemahan mendasar yang punya implikasi besar terhadap arah demokrasi dan persatuan bangsa.

Dijelaskannya, kehadiran RUU HIP ini akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini karena, ideologi Pancasila merupakan landasan pembentukan UUD 1945 atau konstitusi negara, dan melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang-undang.

Jika RUU HIP diteruskan, ungkapnya, Pancasila tidak lagi menjadi sumber nilai-nilai kebangsaan, tetapi justru direduksi menjadi aturan-aturan teknis yang berpotensi memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

"Pancasila adalah keputusan final, tidak dapat diubah. RUU HIP ini dapat menghilangkan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara," kata Usman.

Tidak hanya itu, RUU HIP ini dapat membuat konflik dan menghancurkan kebangsaan karena berpotensi berkembangnya lenimisme, komunisme dan berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"RUU ini berpotensi menimbulkan dualisme sumber hukum di Republik Indonesia," ujarnya lagi.

Lanjut Usman, Parlemen dan Pemerintah Indonesia seharusnya mengambil pelajaran penting dari gejala-gejala tidak sehat yang sempat muncul di masa awal kemerdekaan.

Ditegaskan Usman, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait gerakan lanjutan apabila pembahasan RUU HIP tetap diteruskan. "Jangan sampai hal ini terulang lagi, itu akan kembali membuka luka lama," tegasnya.

Editor: Gokli