Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret Ditangkap di Simpang Lampu Merah
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 17:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lukman Hakim bin Mansur (21) pelaku jambret di sejumlah tempat, berhasil diamankan aparat Polres Tanjungpinang, di simpang lampu merah Jalan Gatot Subroto, Jumat (11/5/2012) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Adam Sofian mengatakan selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, uang 10 ringgit, dan sejumlah chasing telepon genggam bersama satu unit motor.

"Saat ditangkap, pelaku sempat menyangkal kalau dirinya merupakan pelaku jambret. Namun setelah digeladah rumah pelaku didapati sejumlah barang bukti," kata Adam, Selasa (15/5/2012).

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, diketahui merupakan barang-barang milik Mayatirta warga Pinang Merah yang menjadi korban jambret di depan Kampus Stikes Hangtuah pada Sabtu (5/5/2012) lalu.

"Saat dicek ulang, korban juga mengakui,kalau barang-barang yang diamankan dari rumah tersangka merupakan barang-barang miliknya yang hilang," ujar Adam lagi.

Saat beraksi, tersangka Lukman melakukan penjambretan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit hitam bernomor polisi BP 6567 TA.

Atas penangkapan tersangka, selanjutnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangandan diakui tersangka kalau dirinya telah melakukan penjambretan di sejumlah tempat di Tanjungpinang.

"Dari pengembangan yang kita lalukan, tersangka juga mengakui kalau dirinya telah melakukan penjambretan sekitar 6-8 TKP di Tanjungpinang, dan berdasarkan pengakuan dan laporan warga, ciri-ciri dan modus yang dilakukan pelaku hampir sama," sebut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Suhardi Heri.

Lukman kini dijeblokan ke sel tahanan dan akan dijerat dengan pasal 365 juncto 34, 35 tentang pencurian dengan kekerasan dan penjambretan.