Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Tegur Menteri BUMN

Dahlan Iskan Tetap Diinterpelasi
Oleh : surya
Selasa | 15-05-2012 | 16:59 WIB
dahlan-iskan.jpg Honda-Batam

Menteri BUMN Dahlan Iskan

JAKARTA, batamtoday-Proses interpelasi para anggota DPR terhadap Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi Perdagangan, Perindustrian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aria Bima, meminta agar Badan Musyawarah (Bamus) membahas usulan interpelasi. Usulan tersebut disampaikan dalam acara pembukaan sidang paripurna DPR di gedung Parlemen kemarin.

Usul interpelasi sendiri sudah disampaikan secara resmi oleh 38 pengusung interpelasi pada paripurna akhir masa sidang pertama 2012, pertengahan April lalu. Interpelasi diajukan, berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011. SK mengenai penunjukan direksi BUMN ini dinilai melanggar beberapa Undang-Undang seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Keuangan Negara. ”Hingga kini belum ada rencana dari komisi VI untuk menarik interpelasi ini,” tegas politisi PDIP ini.

Aria Bima mengaku, meskipun beberapa pengusul telah memberikan statement akan menarik dukungan interpelasi, namun faktanya sampai saat ini tak satupun dari pengusul yang secara resmi telah menarik dukungannya. ”Dari 38 pengusul belum satu pun yang menarik dukungan. Apalagi yang secara resmi memberitahu akan menarik tanda tangan yang sudah dibubuhkan, ungkapnya.

Sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR, April lalu, Dahlan Iskan justru menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan Nomor 164 , 165, dan 166. Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I.

Ditegur Presiden

Tindakan Dahlan Iskan yang telah merombak jajaran direksi di sejumlah BUMN, tidak hanya memancing reaksi DPR. Sebelumnya diberitakan, Istana pun gerah, bahkan sudah mengirim teguran kepada Menteri BUMN. Pemicunya adalah perombakan jajaran direksi PT Pertamina (Persero), medio April lalu, yang dianggap menyalahi prosedur karena mengganti lima direksinya sekaligus.

Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Pertamina – sebagai BUMN yang besar – tidak bisa diperlakukan seperti BUMN kecil dengan keuntungan yang sedikit. ”Tindakan itu keliru. Seharusnya, pemilihan direksi Pertamina melalui mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketahui dan disetujui oleh Presiden dan Wakil Presiden,” kata Dipo.

Terkait itu, lanjut Dipo, Dahlan sudah mendapat teguran dari Presiden. ”Itu dilakukan melalui saya, karena saya sekretaris TPA,” ujarnya. Dipo memastikan, Instruksi Presiden yang mengatur penilaian oleh TPA terhadap direksi BUMN masih berlaku, terutama untuk BUMN-BUMN besar seperti Pertamina.

Dipo Alam menambahkan, meski tujuannya demi dream team, Dahlan tidak bisa semena-mena memilih orang yang diinginkannya. Seharusnya, untuk BUMN sekelas Pertamina, menteri-menteri terkait seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan juga dilibatkan dalam pemilihan jajaran direksi. ”Kita ingin menghindari kecelakaan,” tegas Dipo.