Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri di Kost Karyawan, Tomi Masuk Penjara
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 13:12 WIB
maling-kos.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tomi bersama barang bukti hasil curiannya.

BATAM, batamtoday - Tomi Agustin (31) warga Batuaji terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria asal Sumatera Utara ini kepergok melakukan pencurian di sebuah kost karyawan di Perumahan Rindang Garden Blok H3/11, Senin (14/5/2012) sekitar pukul 18.30 WIB. 

 

Tomi yang buruh galangan kapal di Tanjunguncang saat ditemui di Polsek Batuaji mengatakan aksi pencurian itu nekat dilakukannya lantaran butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Sehingga, tiga korban yakni berinisial D, P dan R yang tinggal satu rumah dengan pacarnya Tomi  terpaksa harus mengalami kerugian beberapa barang berharga dan juga uang. 

"Kepepet uang kebetulan kesempatan itu ada makanya saya nekat," ujarnya di Polsek Batuaji, Selasa (15/5/2012) siang. 

Diceritakannya, untuk melakukan aksi pencurian tersebut Tomi satu hari sebelumnya meminjam kunci rumah kost tersebut dari pacarnya. Lantas kunci rumah tersebut dia duplikatkan di daerah Aviari tanpa sepengetahuan sang pacar. 

Pada, Senin (14/5/2012) saat pulang kerja dari galangan kapal sekitar pukul 18.30 WIB, pria bertubuh pendek itu mendatangi rumah korban. Melihat kondisi lagi sepi, dia pun masuk ke dalam rumah dengan kunci yang sudah diduplikat. Di dalam kamar korban, Tomi berhasil menggasak satu kalung emas seberat 4,98 gram lengkap dengan kuitansi pembeliannya. Tak hanya itu, Tomi juga menggasak uang sebanyak Rp800 ribu, satu unit DVD Player, dua unit speaker aktif dan dua unit handphone merek Nokia. Selain itu, ada beberapa lembar uang ringgit Malaysia namun nilai dan jumlahnya tak disebutkan. 

"Barang curian itu saya masukkan ke dalam sarung, lalu saya bawa ke tempat kost sebelum sempat saya jual," tutur Tomi. 

Menurut Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kunci duplikat dan satu tang untuk membuka lemari korban. Aksi yang dilakukan pelaku sempat terlihat salah satu korban yang kemudian membuat laporan ke Polsek Batuaji malam itu juga. 

"Dari hasil penyelidikan kita, akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya beserta barang bukti yang dia curi dari tempat korban," jelas Turnip. 

Untuk itu, kata Turnip supaya pemilik kost yang ada di daerah Batuaji supaya lebih teliti terhadap anak kosnya dan juga tamu-tamu yang datang. Terkait aksi pencurian seperti ini, supaya orang yang melihat atau yang mengetahui segera memberikan laporan ke Kantor Polisi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegas Turnip.