Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karimun Perpanjang BDR untuk PAUD Hingga SMP Sampai 12 Juli Mendatang
Oleh : Freddy
Sabtu | 13-06-2020 | 17:04 WIB
bakri-hasim.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik di tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP di Karimun diperpanjang hingga 12 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, salah satunya yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang BDR berdasarkan keputusan rapat penyampaian rekomendasi pengurus PGRI Karimun, pengawas sekolah, pengurus K3S SD, Pengurus MKKS SMP, Ketua PKBM dan paguyuban orang tua siswa yang dihadiri Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dan asisten bidang tata pemerintahan, M Tang.

Ungkap Bakri Hasyim, surat edaran tentang perubahan surat edaran Bupati Karimun nomor 420/DISDIK.SEKR/V/534/2020 tentang pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sudah diteken Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan sudah diinformasikan ke sekolah-sekolah melalui pesan WhatsApp kepada kepala satuan pendidikan masing-masing sekolah.

"Perpanjangan masa BDR hingga 12 Juli 2020 dan 13 Juli 2020 sudah masuk tahun ajaran baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, tanggal 13 Juli merupakan awal tahun pelajaran 2020/2021 dengan catatan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang biasanya dilakukan tatap muka langsung di kelas, tetapi di tengah masa pandemi Covid-19 tentunya akan diatur kemudian bila telah ada kebijakan baru dari pemerintah yang menyatakan kondisi telah aman dan menyesuaikan dengan perkembangan status wilayah penyebaran Covid-19.

Adapun surat edaran tersebut menindaklanjuti dan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.

Keputusan Rapat Penyampaian Rekomendasi Pengurus PGRI Kabupaten Karimun, Pengawas Sekolah/Penilik, Pengurus K3S SD, Pengurus MKKS SMP, Ketua PKBM dan Paguyuban Orang Tua Siswa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Asisten I Setda Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, pada tanggal 09 Juni 2020.

Editor: Gokli