Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pandemi Covid-19 tak Bisa Dipastikan Kapan Berakhir, Pilkada Harusnya Digelar Pertengahan 2021
Oleh : Irawan
Rabu | 10-06-2020 | 16:21 WIB
Ferry_Mursyidanb.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004, Ferry Mursyidan Baldan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004, Ferry Mursyidan Baldan berharap Pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak ke tahun depan, setidaknya pertengahan 2001.

Ferry beralasan, tidak seorang pun yang bisa memastikan kapan berakhirnya wabah pandemi virus Corona (Covid-19). Tidak pula bisa menjamin penyelenggara, peserta (calon), pemilih dan pengamanan tidak akan terpapar virus.

"Kalau pun mau dipaksakan tahun ini, penyelenggara pemilu harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang dan mengetahui kondisi sesungguhnya, yakni Gugus Tugas Covid-19. Kapan atau apakah mungkin tahun ini bisa dilakukan tahapan pilkada hingga Desember 2020. Itu sangat penting untuk ditanyakan," ujar Ferry kepada wartawan, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2020) siang.

Apalagi, menurut politisi senior ini, Pilkada serentak akan berlangsung di lebih dari 270 kabupaten/kota di tanah air. Sehingga, kata dia, diperlukan sebuah kehati-hatian agar pencanangan 'new normal' ini, justru akan menjadi kekhawatiran bagi bangsa Indonesia dan kembali menjadi negara zona merah.

"Yang namanya wabah, virus covid-19 ini, memang tidak akan pernah hilang. Penyebarannya pun naik turun. Tidak bisa berpegangan pada prosentase penyebarannya sekarang sekian, dan besok sekian. Karena itu, perlu konsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19," ungkap mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini.

Dia mengatakan, bila digelar pada pertengahan 2021, mulai saat ini segala sesuatunya bisa disiapkan dengan matang. Baik secara medis, penyelenggara, peserta (calon kepala daerah), pemilih, dan pengamanannya.

Karena, sesuai undang-undang, baik penyelenggara, calon, peserta, dan pengaman, harus berbadan sehat, termasuk sehat dari Covid-19.

Artinya, kata Ferry, pesiapan untuk penyelengaraan pilkada di 270 daerah (9 prvinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi) itu lebih siap secara medis.

Saat ditanya kemungkinan terjadi kekosongan jabatan bila Pilkada dilaksanakan tahun depan. Dengan tegas, Ferry mengatakan bahwa hal tersebut, pemerintah bisa membuat aturan khusus terkait hal itu.

"Kalau di 270 itu kosong karena habis masa jabatannya, tinggal teknis pengisiannya saja. Bisa dengan pelaksana tugas (Plt)," ujar Ferry menambahkan.

Dia mengatakan, usulan penyelenggaraan pilkada tahun 2021, bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya klaster baru Covid-19. Sebab, jika persiapannya kurang matang, khususnya secara medis, menurut Ferry, berkumpulnya orang di TPS itu bisa menjadi klaster baru.

"Itu yang kita hindari. Tapi jika tahun 2021, selain wabah ini diharapkan sudah terkendali, juga lebih siap secara penyelengaaraan," pungkas mantan politisi Nasdem.

Editor: Surya