Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Minta Mindo Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 18:07 WIB
hotma_sitompul_110112142613.jpg Honda-Batam

Hotma Sitompoel, kuasa hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Tim penasehat hukum terdakwa pembunuhan Putri Mega Umboh, Mindo Tampubolon, dalam kesimpulan pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan.

"Kita memohon majelis hakim memberikan putusan untuk menerima seluruh nota pembelaan yang kita bacakan tadi," ujar Hotma Sitompoel, kuasa hukum Mindo Tampubolon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/5/2012).

Selain itu, Hotma juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU.

"Membebaskan terdakwa dan merehabilitasi harkat dan martabatnya. Barang bukti diserahkan kepada yang berhak dan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutur Hotma mengakhiri pembacaan pembelaan.

Selepas itu, majelis hakim yang ketuai Reno Listowo dengan Ridwan dan Riska sebagai hakim anggota, mempertanyakan kepada JPU kapan akan mengajukan replik atau tanggapan terhadap pledoi, dan JPU meminta diberikan waktu selama seminggu.

"Sudut pandang berbeda dari JPU dan sudut pandang penasehat hukum. Majelis hakim menyimpulkan sidang kita tunda sampai Senin minggu depan," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo.