Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Berkas KPK Bodong ke Kejari Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 16:59 WIB
KPK-bodong.gif Honda-Batam

Para tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara Jatmiko Istaryanto (42), otak pelaku sindikat KPK gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun, resmi dilimpahkan penyidik Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (14/5/2012).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jatmiko sudah lengkap di tangan penyidik kepolisian, sebab beberapa kekurangan yang dimintakan untuk dilengkapi oleh Kejari beberapa waktu lalu, sudah dilengkapi oleh anggotanya sehingga dilimpahkan kembali melalui pelimpahan tahap dua.  

"BAP-nya sudah kita lengkapi, dan siang tadi tersangka kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Yos. 

Yos menambahkan, semua berkas dan barang bukti yang menyatakan keterlibatan Jatmiko sebagai otak pelaku percobaan pemerasaan terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun, sudah bisa dilimpahkan untuk bisa mempercepat proses pemeriksaannya di pengadilan nantinya.  

Pelimpahan tersangka Jatmiko, lanjut Yos, merupakan lanjutan dari penangangan kasusnya yang telah melimpahkan tersangka lain dalam kasus KPK bodong ini beberapa waktu lalu, yakni Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (37) dan Budi Sudarmawan (41) dan sudah dinyatakan P-21.  

"Penahanan tersangka sekarang dilakukan di Rutan Baloi Batam, sebab tersangka sekarang resmi menjadi tahanan kejaksaan," pungkasnya.