Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Tambang Bauksit PT TBJ, Ketua DPRD dan Polres Lingga Masih Bungkam
Oleh : Harjo
Sabtu | 06-06-2020 | 14:52 WIB
bauksit3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kegiatan pertambangan biji bauksit PT TBJ di Kecamatan Singkep Barat Lingga. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Aktivitas penambangan biji bauksit oleh PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, sejauh ini masih terus beroperasi.

Walaupun Dinas Perhubungan Kepri dan Dinas PUPR Lingga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin dan rekomendasi untuk pemanfaatan bibir pantai untuk pelabuhan atau jetty dalam kegiatan pertambangan tersebut, namun terbukti PT TBJ sudah beberapa kali melakukan ekspor.

Walau informasinya DPRD dan Pemkab Lingga sudah melakukan sidak ke lokasi pertambangan, serta pihak TBJ sudah dipanggil penyidik, namun sejauh ini semua masih bungkam.

Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashirudin, yang beberapa kali dikonfirmasi terkait hasil sidak dan rekomendasi Dewan terkait temuan di lapangan dan kelangsungan aktivitas pertambangan biji bauksit PT TBJ, tidak memberikan jawaban.

Hal yang sama, saat Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada dikonfirmasi, juga tidak memberikan jawaban. Padahal, Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang sudah mengarahkan langsung untuk komunikasi dengan Kasat Reskrimnya.

Data yang diterima BATAMTODAY.COM, ada beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan PT TBJ alias subkontraktornya, di antaranya PT Bertuah Judika beralamat di Medan, Sumut, bagian jasa angkut (hauling) dan penambangan bauksit dengan KSO CV Anak Dalam - PT Sukses Abadi Kiat Utama, dengan kontrak dilakukan pada 17 Februari 2020.

Selanjutnya, PT Cahaya Putri Agung dan PT Sukses Abadi Kiat Sukses, yang berkaitan dalam hal penyewaan alat berat. Kontrak kerja dilaksanakan di Pekanbaru pada tanggal 26 Februari 2020.

Serta kontrak kerjajasa angkutan bauksit, antara PT Sukses Abadi Kiat Utama dengan CV Panglima Trasindo dan PT Adhiradja Chandra Buana, kesepakatan dibuat di Dumai, Riau, pada tanggal 26 Februari 2020.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau mendukung penuh Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas pertambangan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Getuk, Jusri Sabri, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (04/06/20). "Kita mendukung Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan terkait usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT TBJ di Lingga," ujar Jusri.

LSM Getuk sendiri, kata Jusri, yang menilai pertambangan bauksit tersebut sarat pelanggaran hukum, sudah mempersiapkan laporan ke Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang merampungkan laporannya untuk diserahkan ke Kapolri dan KPK. Selain dugaan permasalahan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, kita juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan dan kawasan zona pertanian sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW Propinsi Kepri nomor 1 tahun 2017," ungkap Jusri.

Diuraikan Jusri, Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau, pasal 92 ayat 4 menyebutkan bahwa Desa Bukit Langkap, lokasi tambang bauksit PT TBJ, bukan merupakan kawasan pertambangan, melainkan zona pertanian kawasan strategis.

"Artinya, PT Telaga Bintan Jaya diduga kuat telah melakukan penambangan bauksit secara illegal karena melakukan penambangan di zona pertanian," terang Jusri Sabri.

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jusri menambahkan, PT TBJ juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam UU tersebut, dinyatakan, bagi yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.

Editor: Chandra