Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Belum Termasuk, Baru 3 Kabupaten di Kepri Layak Terapkan New Normal
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 03-06-2020 | 14:20 WIB
ew-normal.jpg Honda-Batam
ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan penerapan new normal kepada 3 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, melalui siaran persnya, Rabu (3/6/2020), mengatakan, 3 kabupaten ini adalah Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.

Dijelaskan, alasan ditetapkannya 3 kabupaten ini bisa masuk ke dalam penerapan new normal dikarenakan telah dinyatakan sebagai zona hijau dan dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 (corona virus).

"Di Indonesia ada 102 wilayah yang meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten," kata Doni.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Diharapkan, agar setiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen 'pentaheliks' yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

"Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, juga membenarkan bahwa Kota Batam belum bisa menerapkan New Normal.

Alasannya, Kota Batam masih masuk dalam zona merah Covid-19, kurfa yang selalu meningkat, serta belum adanya kesadaran masyarakat untuk mengikuti protap kesehatan.

"Batam belum bisa mengajukan New Normal, akan dievaluasi lagi nanti 15 Juni 2020," tegasnya.

Editor: Chandra