Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Pengacara Mindo Siapkan Pledoi Setebal 200 Halaman
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 14-05-2012 | 11:22 WIB
Hotma-Sitompoel.gif Honda-Batam

PKP Developer

Hotma Sitompoel, ketua tim penasehat hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup akan melakukan pembelaan.  Tim penasehat hukum Mindo Tampubolon telah siap dengan pembelaan (pledoi) sebanyak 200 halaman.

"Pledoi kita 200 halaman dan ini pledoi yang paling tipis," kata Glory Tamba, salah seorang penasehat hukum terdakwa kepada batamtoday sebelum sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/5/2012).

Selain pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, terdakwa Mindo Tampubolon juga akan membacakan pledoi atau testimoni pribadinya.

"Klien kami juga akan membacakan pledoi pribadinya," ungkapnya.

Sementara itu, Hotma Sitompoel, ketua tim penasehat hukum Mindo Tampubolon mengatakan bahwa kliennya harus bebas meskipun tuntutan JPU hukuman seumur hidup.

"Mindo harus bebas. Mau itu tuntutan hukuman mati maupun dituntut seumur hidup, harus bebas saat putusan," tegasnya.

Pantauan batamtoday, hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum digelar karena majelis hakim belum lengkap. Terlihat terdakwa Mindo Tampubolon dan tim penasehat hukum telah siap untuk bersidang, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.