Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakek Renta Hobi Sodomi Bocah SD
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 12-05-2012 | 14:33 WIB
mbah-sodom.gif Honda-Batam

Tamin, pelaku sodomi terhadap bocah saat diamankan di Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi, pribahasa di atas tadi pantas ditunjukan kepada Tamin (76), kakek renta residivis kasus pencabulan ini, meskipun pernah dihukum penjara masih terus melakukan aksi bejat tersebut.

Dengan jalan yang sedikit tertatih-tatih, kakek Tamin masuk ke Satreskrim Polresta Barelang dengan pengawalan anggota menuju ke ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), usai dibekuk di kediamannya di Kampung Durian, Bukit Beruntung, Sei Panas, Sabtu (12/5/2012).

Kepada penyidik, Tamin, mengaku telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap bocah lelaki berinisial Rs (7), yang masih duduk di bangku kelas satu SD. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali, dan semuanya itu terjadi di Pantai Pasir Putih, Kawasan Wisata Ocarina, Batam Centre.

Kejadian terakhir dialami korban terjadi pada Selasa (8/5/2012) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan aksi bejat yang pertama kali dilakukannya sekitar dua minggu yang lalu, setiap menyodomi korban, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kejadian terakhir saya lakukan sekitar tiga hari yang lalu, saat waktu menjelang maghrib di Pantai Pasir Putih di Batam Centre," ujar Tamin kepada batamtoday.

Tamin menambahkan, dirinya mengenali korban sejak enam bulan yang lalu, korban sendiri adalah anak mantan tetangganya di salah satu perumahan di Sei Panas.

"Dia (korban, red.) adalah anak tetangga saya, saya sering beri dia uang dan saya ajak jalan-jalan, saat itulah saya lakukan itu," terang Tamin, yang sehari-hari berprofesi sebagai tulang bengkel ini.

Disinggung batamtoday, apakah saja yang pernah dilakukannya terhadap korban, Tamin mengaku telah dua kali menyodomi korban secara paksa dan itu dilakukannya karena tak tahan menahan nafsu usai berpisah dengan sang istri.

"Istri saya tak mau lagi melayani, makanya saya lakukan itu pada korban. Saya sendiri bingung kenapa bisa berbuat seperti itu," terangnya.

Sementara itu, menurut data yang diperoleh Satreskrim Polresta Barelang, pelaku sebelumnya pernah ditahan tahun 2005 lalu di Polsek Batu Ampar atas kasus pencabulan dan divonis tiga tahun penjara.

"Pelaku adalah residivis kasus pencabulan, diduga dia ada kelainan, bisa jadi adalah pedofilia," ujar Kasat Reskrim Poltesta Barelang, Kompol Yos Guntur.

Yos menambahkan, kini pelaku masih diperiksa secara intensif atas perbuatan yang telah dilakukannya, tak menutup kemungkinan aksi bejat itu dilakukannya terhadap korban lebih dari dua kali seperti pengakuannya selama ini.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.