Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka, Begini Modus Iptu HA dan 5 Rekannya Gelapkan Puluhan Unit Mobil
Oleh : Hadli
Senin | 18-05-2020 | 17:04 WIB
arie-6-tsk.jpg Honda-Batam
dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Iptu HA, anggota Polres Bintan yang telah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan puluhan unit mobil berbagai merek, ternyata dilakukan bersama 5 orang lainnya.

Ke-5 orang lainnya itu pun juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sejauh ini, Polda Kepri juga sudah mengamankan 83 unit mobil berbagai merek hasil kejahatan Iptu HA dan lima rekannya itu.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, modus pelaku melakukan pidana dengan merental beberapa mobil dari beberapa pemilik. Lantas mobil itu dijual oleh pelaku.

Untuk mengelabui, beberapa plat mobil kendaraan tersebut diganti dengan plat palsu dan juga ada dijual tanpa surat. "Semua korban yang membeli itu dijanjikan akan dibuatkan BPKB dan surat kelengkapan lain beberapa bulannya," tutur Arie.

Modusnya, pelaku merental beberapa mobil dari berbagai tempat. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku, kemudian ada beberapa kendaraan dibuatkan plat-plat palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.

"Jadi semua korban yang membeli itu, dijanjikan beberapa bulan setelah itu dibuatkan BPKB dan sebagainya," ucap Arie.

Arie mengatakan, Iptu HA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya yang merupakan jaringannya. "Sebelumnya sudah ada yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran warga sipil ini memetik. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.

Editor: Gokli