Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Bentuk Tim Ungkap Penggelapan 71 Unit Mobil dan Buru Ipda AH
Oleh : Hadli
Sabtu | 16-05-2020 | 16:20 WIB
direskrimum-polda-kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, sejak Jumat (15/5/2020) pagi, melakukan pemeriksaan kepada para korban dugaan penipuan dan penggelapan 71 unit mobil oleh anggota Polres Bintan, Ipda AH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pemeriksaan terus dilakukan guna mendapati bukti dan petunjuk dari seluruh rangkaian perbuatan melanggar pasal 378 dan pasal 372.

"Kalau dilihat dari kronologis dan aspek-aspek yang sudah dilakukan, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sesuai perintah Kapolda," kata Arie, Jumat, malam.

Arie melanjutkan, sesuai arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman telah dibentuk tim ungkap fakta dari Ditreskrimum dan ungkap pelangaran etik profesi dari Bid Propam Polda Kepri.

"Dan jika dilihat dari data Bid Propam, dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu," ujarnya.

Ipda AH diketahui sudah melakukan penipuan kepada belasan orang dan 71 unit kendaraan roda empat yang digelapkan. Modusnya dengan cara menjual mobil bermasalah kepada para korban.

Selain itu, pelaku juga menyasar beberapa mobil rental di Bintan maupun Batam. Korbannya tidak hanya sipil, anggota Polri dan TNI juga turut menjadi sasaran aksinya.

Editor: Yudha