Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Surati Bupati dan Walikota, Wilayah Zona Hijau Boleh Laksanakan Shalat Id
Oleh : Erik Asari
Jum\'at | 15-05-2020 | 14:36 WIB
isdianto-31.jpg Honda-Batam
PLT Gubernur Kepulauan Riau H Isdianto. (dok batamtoday.com)

BATAMTODAYCOM, Tanjungpinang - PLT Gubernur Kepulauan Riau H Isdianto melayangkan surat kepada seluruh bupati dan walikota di Kepulauan Riau, terkait pelaksanaan ibadah selama bukan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat yang bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020, yang memperhatikan fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang paduan kaifat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, dengan himbauan salah satunya memberikan petunjuk terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di mesjid baik untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu serta shalat Idul Fitri secara berjamaah di Mesjid.

Dalam surat tersebut diterangkan pelaksanaan shalat berjamaah yang dibolehkan tersebut adalah kabupaten/kota yang berstatus zona hijau dan sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap melakukan. Namun harus memperhatikan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mengunakan masker menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta tetap menjaga jarak.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan status zona merah dan kuning, pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan tetap dilakukan dirumah mengacu kepada surat edaran menteri Agama RI No SE.6 Tahun 2020. Tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Fatwa MUI No 24 Tahun 2020 serta Intruksi Gubernur Kepri Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020.

Sehingga untuk kabupaten/kota yang statusnya zona merah dan kuning ini pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau secara sendiri (Munfarid) sebagimana diatur dalam ftawa MUI tersebut di atas.

Sementara itu wilayah kabupaten/kota di Kepri yang berstatus zona merah, kuning dan hijau yakni khusus untuk Batam dan Tanjungpinang adakah wilayah berstatus Zona Merah, Karimun merupakan status Zona Kuning, sedangkan untuk Bintan, Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas adalah berstatus zona hijau.

Namun demikian Gugus Tugas Percepatan Penagnanan Covid-19 Propinsi Kepri akan selalu menyampaikan update terkait status wilayah penyebaran Covid-19 sampai pada H-1 Idul Fitri.

Editor: Chandra