Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencermati Kepulangan Pekerja Migran di Tengah Covid-19
Oleh : Opini
Rabu | 13-05-2020 | 12:12 WIB
tki-deportasi-201.jpg Honda-Batam
Para TKI yang dideportasi dari Malaysia via Tanjungpinang Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

Oleh Alfisyah Kumalasari

BADAN Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memprediksi sebanyak 34.300 pekerja migran akan kembali pulang ke tanah air pada periode Mei-Juni 2020 karena habis masa kontrak di negara penempatan masing-masing.

Masyarakat pun mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengawal kepulangan pekerja migran yang kembali ke Indonesia secara ketat dan tepat guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.

Perlu kita ketahui bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh jajarannya agar dapat menahan laju penyebaran virus corona di Indonesia. Bahkan Presiden juga memasang target penurunan angka penularan Covid-19 bisa berakhir di bulan mei tahun ini, sehingga pada bulan Juni mendatang akan memasuki posisi sedang, dan beradai di posisi ringan pada juli nanti.

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat dan seluruh jajaran pemerintahan untuk bersatu dengan cara mengerahkan seluruh tenaga dan energi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta dampak yang menyertainya.

Berdasarkan data yang diterima Jokowi, terdapat sekitar 34 ribu tenaga kerja Indonesia yang hendak pulang pada Mei dan Juni lantaran habisnya masa kontrak kerja.

Diketahui, mereka berasal dari 7 provinsi yakni Jawa Timur sebanyak 8.900 orang, Jawa Tengah 7.400 orang dan Jawa Barat 5.800 orang.

Selain itu, ada pula yang berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 4.200 orang. Sumatera Utara 2.800 orang. Lampung 1.800 orang dan Bali sebanyak 500 orang.

Hal ini tentu harus betul-betul diantisipasi, Presiden Jokowi meminta agar dipersiapkan proses kedatangan mereka, lalu tangani di pintu-pintu masuk dan diikuti pergerakan mereka sampai ke daerah.

Untuk para pekerja migran yang kembali melalui jalur udara, pemerintah membuka dua pintu kepulangan yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Sementara itu, bagi pekerja migran yang datang dari Malaysia, pemerintah menyiapkan jalur laut dengan pintu kedatangan di Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai, Kepulauan Riau.

Kemudian, Presiden Jokowi juga menambahkan para pekerja Migran yang bekerja sebagai kru kapal pesiar akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Teluk Benoa, Bali. Ada 17 kapal yang siap berlabuh dalam dua pekan mendatang dengan membawa 12.578 ABK asal Indonesia.

Presiden meminta seluruh pihak terkait untuk memberlakukan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua tenaga kerja Indonesia yang baru tiba di Tanah Air. Mantan Walikota Surakarta tersebut juga meminta untuk dipastikan juga kesiapan tempat karantina dan rumah sakit rujukan bagi pekerja migran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyebutkan ada 5 klaster yang berpotensi menyebarkan Covid-19 di dalam negeri. Klaster pertama merupakan para pekerja migran yang kembali dari luar negeri.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perlunya menambah tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia atau TKI yang pulang di masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan berbeda, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan siap mengantisipasi arus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PM) ke Tanah Air.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, setiap kali menjelang Idul Fitri biasanya arus kepulangan pekerja migran akan meningkat. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

Dirinya mengatakan, saat ini BP2MI telah memfasilitasi 126.742 PMI ke Tanah Air dari titik-titik kepulangan, baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara. Sesuai Peraturan Kepala BP2MI Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelayanan kepulangan PMI-Bermasalah ke Daerah Asal.

Sebagai bentuk komitmen nyata BP2MI untuk menguatkan kerja-kerja UPT BP2MI sebagai garda depan pelayanan kepulangan PMI, maka BP2MI memberikan bantuan berupa APD, Masker, thermo gun.

Bantuan tersebut tentu sangatlah bermanfaat, dan tentu saja menunjang protokol kesehatan selama para PMI tiba di Indonesia.

Para PMI yang telah tiba di Tanah Air tentu wajib untuk melakukan karantina mandiri dan tidak keluar rumah untuk keperluan apapun. Karantina mandiri bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara dirinya dengan orang lain.

Sehingga Pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia, perlu melibatkan pemerintah daerah dalam implementasinya.*

Penulis mahasiswa yang aktif di Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta