Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Modus PT FIB dan PT PGB 'Permainkan' Negara dalam Kasus 27 Kontainer Tekstil Premium
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 12-05-2020 | 20:04 WIB
modus-tekstil.jpg Honda-Batam
Proses pemindahan barang dari kontainer ke kontainer di kawasan Batuampar, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen impor.

"Modus importasi tekstil ini dilakukan dengan memanipulasi dokumen impor dengan menggunakan 2 perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam," kata Hari dalam siaran persnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (12/5/2020) sore.

Hari menjelaskan, sebanyak 27 kontainer berisi tekstil premium ini seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam dokumen pengiriman kapal pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India. Namun, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

"Fakta yang sebenarnya adalah ke-27 kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam," jelasnya.

Pada saat kapal tiba di Batam, lanjutnya, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

"Setelah barang itu tiba di Batam, seluruh muatan kain brokat, sutera, satin, dan gorden dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, sambungnya, semua kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke satu alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

"Modus ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan atau kebijakan Bea Safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut," pungkasnya.

Dijelaskan Hari, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu, petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melakukan penegahan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).

"Ketika ditegah Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang," terangnya.

Setelah dihitung, lanjut dia, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Akibat dari importasi ini, sejumlah petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah diperiksa pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Yang terbaru, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam, Susila Brata dan 4 orang anak buahnya atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil dari tahun 2018 hingga tahun 2020," pungkasnya.

Editor: Gokli