Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung RI Geledah Dua Rumah Petinggi BC Batam Terkait 27 Kontainer Tekstil Premium
Oleh : Paskalis RH/Putra Gema
Senin | 11-05-2020 | 20:16 WIB
kontainer-27.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi kontainer berisi tekstil yang pernah diamankan Polisi di Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.

Hal itu dibenarkan seorang sumber di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi melalui selularnya, Senin (11/5/2020) sore.

"Ada Tim Jampidsus Kejagung yang melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Bea Cukai tipe B Batam di kawasan Baloi, Kota Batam," kata sumber itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Jampidsus Kejagung membawa dua koper yang diambil dari dalam kedua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.

"Tadi pas penggeledahan, ada dua koper yang dibawa tim Jampidsus Kejagung. Tapi isinya apa, saya nggak tau," ujar lain yang menyaksikan penggeledahan itu.

Untuk diketahui, penggeledahan oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung terhadap dua rumah dinas milik para petinggi Bea Cukai tipe B Batam, merupakan serangkaian proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium.

Aksi penyelundupan tekstil ilegal ke Jakarta terungkap setelah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat pada 9 Maret 2020 menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil impor dari Tiongkok.

Tekstil-tekstil impor tersebut diimpor langsung dari Tiongkok dengan terlebih dahulu transit di Batam. Sindikat itu lalu merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India.

Dengan begitu, seolah-olah tekstil tersebut didatangkan dari India dan bukan dari Tiongkok sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Terkait penggeledahan ini, BATAMTODAY.COM sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada BC Batam, baik kepada Kepala KPU BC Batam Susila Brata, maupun Kapala BKLI Batam Sumarna, namun belum memberikan jawaban.

Demikian juga konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM kepada Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono Hidayat, belum memberikan pernyataan resmi.

Editor: Gokli