Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Gelar RDP Dugaan IMB 'Tembak' Pembangunan Town House di Marina Park
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 08-05-2020 | 14:22 WIB
IMB-tembak.jpg Honda-Batam
Sidak yang dilakukan DPRD Batam. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam lakukan Rapad Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Town House yang gunakan IMB 'tembak' di kawasan perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak beberapa hari lalu.

Diungkapkannya, pihaknya melakukan sidak beberapa hari lalu berdasarkan laporan dari perangkat RT dan RW yang mengatakan terdapat pembangunan Town House yang diduga menggunakan IMB tembak.

"Kita sudah cek di lapangaan, memang benar ada IMB, tapi bangunan yang akan dibangun ini sangat berbeda dengan rumah aslinya," kata Sarumaha, Jumat (8/5/2020).

Lanjut Sarumaha, RDP yang akan berlangsung siang ini guna memastikan proses terbitnya IMB secara benar dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti bahwasanya proses atau tahapan yang dilalui dalam penerbitan IMB tidak sesuai atau cacat hukum, maka pihaknya akan segera menetapkan sikap sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

"Bila tidak sesuai, kita akan mengambil sikap sesuai tugas, fungsi dan wewenang yang kita miliki. Sesuai ketentuan hukum yg berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua RT 02 RW 06 perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Master Siregar mengatakan, berlangsungnya pembangunan townhouse di perumahan Marina Park ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2020, lalu.

Dijelaskannya, pembangunan ini tanpa disertai persetujuan warga dan perangkat RT serta RW setempat.

"Saya sudah coba komunikasikan dengan kontraktornya, tapi dia (kontraktor) bilang sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa persetujuan perangkat RT RW," kata Master di lokasi, Selasa (28/4/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya juga sempat melakukan mediasi di kantor Kelurahan Batu Selicin. Pada saat itu pihak Kelurahan mempertanyakan bagaimana proses mendapatkan IMB atas nama pemilik Uddin alias Kim Sui.

"Jawaban dari pihak kontraktor kepada pak Lurah saat itu mendapatkan IMB melalui bantuan orang dalam yang juga merupakan Pejabat Tinggi Pemko Batam inisial RP dan TN," ungkapnya.

Lanjut Master, pertemuan tersebut tidak mendapatkan titik terang dan hingga saat ini proses pembangunan townhouse masih berlangsung tanpa memikirkan keresahan warga.

"Kami minta pembangunan ini di hentikan. Kami disini jadi seperti tidak di anggap. Jangan karena memiliki relasi, bisa seenaknya membangun tanpa memikirkan warga sekitar," tegasnya.

Editor: Chandra