Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maskapai Plat Merah Beroperasi, Citilink Masih Tunggu Izin dari Pemerintah Pusat
Oleh : Putra Gema
Kamis | 07-05-2020 | 17:04 WIB
hang-nadim-batam-20.jpg Honda-Batam
Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Pusat memberikan izin pengangkutan penumpang bagi kalangan bisnis untuk maskapai penerbangan plat merah. Garuda Indonesia sudah diizinkan melakukan penerbangan komersial.

Para calon penumpang yang menggunakan penerbangan untuk keperluan bisnisnya ini harus mengantongi surat bebas Covid-19 (Corona Virus) dari pihak Karantina, perusahaan, kecamatan dan kelurahan.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, Suwarso mengatakan, meski begitu, pada hari ini, Kamis (7/5/2020) Bandara Internasional Hang Nadim Batam sedang tidak menerima penerbangan komersil (penumpang).

"Untuk hari ini tidak ada penerbangan komersil, hanya penerbangan kargo sebanyak 5 pesawat," kata Suwarso.

Ke-5 penerbangan kargo tersebut yakni maskapai Citilink 2 penerbangan, maskapai Garuda Indonesia 2 penerbangan, dan maskapai Sriwijaya 1 penerbangan.

Diungkapkannya, maskapai Garuda Indonesia juga telah melakukan pengajuan usul terbang yang baru. Yakni pada 14 Mei 2020, 20 Mei 2020, dan 28 Mei 2020.

Sedangkan untuk di luar maskapai plat merah seperti Citilink juga telah mengajukan izin penerbangan hari ini kepada Pemerintah Pusat, namun belum mendapati titik terang. "Citilink saat ini telah mengajukan penerbangan dengan tujuan Batam - Jakarta; Batam - Pekanbaru; Batam - Surabaya, Batam - Padang. Namun belum keluar izin angkut penumpangnya dari Pemerintah Pusat," tegasnya.

Editor: Gokli