Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan dan Penggelapan

Acim Bebas dari Segala Tuntutan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 10-05-2012 | 15:00 WIB

BATAM, batamtoday - Acim Maulana, direktur PT Venture, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli plat besi terhadap PT Karya Agung dibebaskan dari semua tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/5/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Merry Wati dengan hakim anggota Soebandi dan Sorta Ria Neva mengatakan unsur-unsur pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tidak terbukti.

"Unsur-unsur tidak terbukti. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Merry Wati di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi menuntut terdakwa hukuman selama empat tahun penjara melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pembelian besi plat senilai 500 ribu dolar Singapura atau Rp3,5 miliar.