Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Ibu Pembuang Bayi, Kapolsek Bengkong: Pelaku Malu Karena Hamil di Luar Nikah
Oleh : Romi Chandra
Senin | 04-05-2020 | 14:04 WIB
ibu-bayi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ibu pembuang bayi di Bengkong. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Bengkong berhasil mengamankan ibu yang tega membuang bayinya di depan rumah warga. Beruntung, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan masih dalam keadaan hidup.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri, saat dikonfirmasi menyebutkan, ibu dari bayi tersebut berisnisial OMS (21), dan telah diamankan pada Sabtu (2/5/2020) kemarin. Saat ini OMS sudah ditetapkan tersangka.

"Ibu dari bayi tersebut sudah kita amankan di kediamannya. Sekarang sudah di Polsek dan kita tetapkan menjadi terasangka," ungkap Yuhendri, Senin (4//5/2020) siang.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka nekat membuang bayinya lantaran malu karena hamil di luar nikah. Sementara pacarnya yang menghamili tidak mau bertanggung jawab, sampai akhirnya ia memutuskan untuk membuang bayi tersebut.

"Pengakuannya, tersangka tidak tega menggugurkan. Setelah lahir diltekakkan di rumah depan rumah orang. Dia malu karena hamil di luar nikah," jelasnya.

Saat ini, OMS terpaska menjalani proses hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 77b UU nomor 23 tahun 2002 UU terntang Perlindungan Anak, jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk bayinya sat ini dalam kondisi sahat dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk merawatnya.

"Karena bayi tersebut membutuhkan ASI dari ibunya, maka kita sediakan ruangan khusus agar tersangka bisa menyusui bayinya," pungkasnya.

Eeditor: Gokli