Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantuan Kemanusiaan 'Berkedok' Covid-19

Bawaslu Buat Surat Edaran Cegah Penyalagunaan Wewenang Calon Kepala Daerah Saat Pandemi Covid-19
Oleh : Redaksi
Minggu | 03-05-2020 | 17:32 WIB
pilkada_serentak_2020.jpg Honda-Batam
Pilkada 2020

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan membuat surat imbauan pencegahan atas pemberian uang dan/atau barang terkait pencalonan kepala daerah.

"Kita kan punya fungsi pencegahan, jadi maraknya bantuan kemanusiaan korban Covid-19 yang kemudian dibumbui unsur politisasi itu yang kita imbau agar tak dilakukan," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Minggu (3/5/2020).

SE dengan nomor SS-0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 itu ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Bawaslu daerah harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan pemilu.

Koordinasi dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan netralitas pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah. Koordinasi dan optimalisasi pengawasan juga mesti dilakukan atas penggantian pejabat.

Selan itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut di antaranya larangan pemberian uang dan barang serta penyalahgunaan wewenang.

Bawaslu menerima laporan terkait adanya penyertaan foto kepala daerah dalam paket sembako untuk masyarakat sebagai program pemerintah daerah menangani dampak pandemi Covid-19.

Kepala daerah yang bersangkutan pun diketahui telah mengantongi rekomendasi partai politik untuk maju Pilkada 2020.

Bawaslu mendasari SE dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). SE itu juga memperhatikan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Afif, penundaan tahapan Pilkada 2020 akibat wabah virus corona menyebabkan ruang kosong untuk orang melakukan kampanye.

Padahal, pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada sebagai landasan hukum penundaan Pilkada 2020.

Sementara, sejak Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara empat tahapan Pilkada 2020. Akan tetapi, Bawaslu tetap mengawasi potensi tindakan pelanggaran di luar tahapan yang ditunda berdasarkan aturan yang saat ini masih berlaku.

"Ini karena tahapan berhenti ada semacam lope hole atau kosong orang melakukan 'kampanye'. Sementara pilkadanya sendiri kan masih belum turun Perppu yang mengaturnya," kata Afif.

Ia mengatakan, SE nantinya ditindaklanjuti Bawaslu daerah dengan mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah daerah maupun partai politik.

Ia berharap, semua pihak bersama-sama melakukan pencegahan agar bantuan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 tidak dipolitisasi.

Sunber: Repubkika.co.id

Editor: Surya