Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Bagaimana Implikasinya?
Oleh : Opini
Rabu | 22-04-2020 | 13:04 WIB
jokowi-covid-19.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan pemerintah dalam menangani covid-19. (Foto: Ist)

Oleh Damayanti

PRESIDEN RI, Joko Widodo menetapkan pandemik Covid-19 yang terjadi luas di dunia sebagai bencana nasional dengan keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dengan adanya Kepres tersebut, penanganan Covid-19 menjadi terorganisir dan bersifat nasional, terutama dalam hal komando serta penganggarannya.

Keputusan Presiden Joko Widodo menetapkan masalah Covid-19 sebagai bencana nasional, merupakan langkah yang strategis, meskipun agak terlambat. Karena semestinya kebijakan ini keluar sebulan lalu sehingga bisa dilakukan penanganan wabah Covid-19 secara cepat, taktis, dan menjadi dasar aturan-aturan relaksasi yang dirilis belakangan ini.

Namun demikian, setidaknya dengan status bencana nasional, seharusnya dapat membuat Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaranya dapat bergerak lebih cepat, taktis, dan tepat.

Kondisi pademik wabah Covid-19 saat ini merupakan kondisi yang tidak normal (darurat), maka harus dihadapi dengan SOP kondisi bencana nasional. Mari kita pelajari implikasi yang akan dirasakan.

Implikasi Anggaran

Tentu ada implikasi lanjutan dari penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional di Indonesia. Yang paling terlihat adalah adanya pengalokasian anggaran khusus untuk penanggulangan bencana dalam APBN serta dalam bentuk dana siap pakai.

Dalam hal Covid-19, saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan dana bantuan dari masyarakat, baik orang perseorangan, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Dengan adanya pengaruh dalam perputaran ekonomi pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimaksud dengan anggaran penanggulangan bencana ini juga mencakup pada jaminan untuk memberikan rasa aman ekonomis pada individu masyarakat.
Sebagai bentuk realisasinya, Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak besar PSBB, terutama masyarakat ekonomi lemah.

Implikasi Komunitas

Terkait perkembangan informasi tentang corona, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan bahwa percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk menghentikan penyebaran infeksi Covid bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga tanggung jawab rakyat Indonesia, melalui berbagai komunitas yang ada dalam elemen masyarakat.

Pemutusan rantai penyebaran hanya dapat dilakukan dengan tindakan secara serampak dari berbagai elemen, bukan hanya dalam bentuk regulasi, namun juga harus disertai dengan kepatuhan para subjek hukumnya.
Implikasi Sosial

Sangat manusiawi apabila kondisi pandemik ini menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga akhirnya menyebabkan rasa paranoid terhadap segala sesuatu yang terasosiasi dengan penyakit tersebut, salah satunya adalah keberadaan Tim Medis.

Rasa ketakutan muncul karena masyarakat ingin melindungi diri dengan menjauhi kontak dengan segala sesuatu yang terasosiasi dengan Covid. Namun sayangnya, perasaan takut itu juga menimbulkan penolakan terhadap upaya penanganan Covid yang dilakukan oleh pemerintah maupun Tim Medis.

Beberapa kalangan masyarakat belum teredukasi mengenai cara infeksi dari Covid-19 sehingga penolakan terhadap keberadaan layanan kesehatan seperti rumah karantina, ataupun tempat tinggal Tim Medis justru ditolak oleh masyarakat.

Padahal, dalam situasi seperti ini, layanan-layanan tersebutlah yang harus dipastikan tersedia di seluruh titik di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat dan terintegrasi, dan penyebaran bisa ditekan seminimal mungkin.

Optimisme

Di masa pandemik ini, rasa takut bukanlah hal yang bermanfaat untuk dirasakan oleh masyarakat. Kita seyogyanya harus saling bahu-membahu dengan para petugas, baik yang tergabung dalam tim medis maupun tim gugus tugas untuk segera menghentikan penyebaran virus ini di Indonesia.

Melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah, kita bisa tahu ada pelaksanaan PSBB yang belum dilaksanakan optimal, ini adala ranah kita, ranah masyarakat, untuk menjadikannya efektif.

Optimisme itu harus dihadirkan, karena jiwa yang bebas dari kekhawatiran juga mendukung peningkatan imunitas tubuh, dalam melawan serangan virus yang ada. Optimis bahwa dengan patuh terhadap kebijakan PSBB, kita bisa segera melewati pandemik ini lebih cepat.*

Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana di Jawa Barat