Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mewaspadai Radikalisme Sejak Dini
Oleh : Opini
Rabu | 22-04-2020 | 09:26 WIB
terduga-teroris-indonesia.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seorang terduga teroris yang ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. (Foto: Ist)

Oleh Alfisyah Kumalasari

RADIKALISME telah lama berhembus dan mengancam kedaulatan negara. Penyebarannya pun dapat menyasar semua kalangan dengan berbagai trik. Untuk itu, perlu kesadaran masyarakat untuk mewaspadai radikalisme sejak dini.

Paham radikal sangat mudah menyebar seperti angin seiring perkembangan teknologi. Penyebarannya akan kian pesat terutama pada anak muda dan wanita yang sangat mudah terpengaruh. Di mana mereka masih dalam tahap pencarian jati diri dan hasrat untuk ingin tahu yang tinggi akan suatu hal.

Radikalisme juga banyak menyebar di kalangan setingkat universitas atau perguruan tinggi. Hal tersebut dikarenakan waktu peralihan dari masa remaja ke dewasa dengan pemikiran yang kritis terhadap suatu hal.

Akan tetapi, pokok permasalahannya adalah apabila dasar pemikiran yang salah maka sikap kritisnya pun akan mengarah pada pemikiran yang ortodoks, keras dan intoleran.

Brigjen Pol sekaligus Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Hamli mengatakan bahwa generasi muda dan wanita sangat rentan terpapar paham radikal terorisme yang pada akhirnya menjadi pelaku teroris.

Direktur BNPT ini menjelaskan bahwa radikalisme dan terorisme itu bermula dari sifat manusia yang menunjukkan gejala pemikiran radikal negatif. Radikal negatif ini muncul dari sikap intoleransi.

Untuk itu, dalam upaya mewaspadai paham radikal dirinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dengan benar apa itu terorisme, apa itu radikalisme, dan apa itu terorisme.

Radikalisme merupakan paham, gagasan, ideologi yang berupaya melakukan perubahan fundamental dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi NKRI.

Radikalisme dapat dikelompokkan menjadi 5 golongan. Pertama, yaitu pusat gerakan radikalisme atau kelompok inti. Kedua, golongan militan yakni para eksekutor militan atau para eksekutor aksi teror.

Ketiga, golongan pendukung baik individu maupun kelompok yang sukarela menyediakan sarana pendukung. Keempat, golongan simpatisan yang memiliki potensi untuk mendukung aksi teror tetapi tidak terlibat saat aksi berlangsung.

Kelima, terakhir golongan lapisan terluar yaitu masyarakat yang rentan menjadi sasaran radikalisme.

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi juga memengaruhi perubahan etika dan perilaku masyarakat. Semakin gencar seseorang menggunakan media sosial maka semakin tinggi pula potensi orang tersebut terpapar radikalisme.

Badai globalisasi di era digital ini, radikalisme, terorisme tentunya pemerintah perlu membangun kewaspadaan sejak dini dengan lingkungan sekitar.

Kasat Binmas Polres Metro Bekasi, Kompol Alin Kuncoro memberi himbauan kepada masyarakat supaya tidak ikut-ikutan atau terjebak dalam paham radikalisme yang disampaikan oleh orang atau kelompok-kelompok radikal. Karena mereka itu bertujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kompol Alin Kuncoro juga berharap agar masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu para oknum penyebar paham radikalisme dan berita-berita hoax yang banyak beredar di media sosial.

Banyak memang yang mengaitkan radikalisme dengan agama. Kenyataannya, di Indonesia radikalisme ini didasari oleh kepentingan politik dan tidak termasuk dalam ajaran agama.

Radikalisme dapat dicegah dengan beberapa tindakan seperti meneguhkan moderasi islam di Indonesia, berpikiran terbuka dan toleransi, memperdalam jiwa nasionalisme, waspada terhadap provokasi dan hasutan, berinteraksi dengan komunitas yang positif dan perdamaian serta menjalankan aktifitas keagamaan dengan toleran.

Seluruh warga negara Indonesia dari lapisan masyarakat manapun memiliki peran yang sama dalam meredam penyebaran radikalisme demi menjaga kedaulatan negara.

Selamanya, paham radikalisme tidak akan sejalan dengan Pancasila yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. *

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta