Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Global Bond di Tengah Serangan Covid-19
Oleh : Opini
Selasa | 21-04-2020 | 13:57 WIB
menkeu-sri-mulyani-bond.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: CNN)

Oleh Iqbal Fadillah

PANDEMI Covid-19 seperti musuh yang tidak terlihat bagi semua Negara di dunia. Wabah ini menyebar dengan cepat dan memberikan tekanan bagi perekonomian seluruh Negara di dunia.

Untuk itu, demi menghadapi efek dari pandemi COVID-19 ke perekonomian, berbagai Negara menggelontorkan stimulus besar-besaran. Bagaimana dengan Indonesia? Seperti negara lainnya, Indonesia juga menggelontorkan stimulus untuk mendorong perekonomian dari dampak pandemi ini.

Tidak tanggung-tanggung, stimulus yang digelontorkan pemerintah senilai Rp 450 triliun atau 2,5% dari PDB. Pendanaan stimulus ini salah satunya berasal dari Global Bond sebesar US$ 4,3 miliar dalam 3 bentuk surat berharga global yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI 1050, dan RI0470.

Indonesia menjadi Negara pertama di Asia yang menerbitkan Sovereign Bond sejak Pandemi Covid-19 terjadi. Dari bulan Februari sampai dengan Maret tidak ada satu Negara pun di Asia yang masuk ke Global Bond, karena volatilitas dan gejolak yang sangat besar.

Dikutip okezone.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pemerintah Indonesia menerbitkan Global Bond sebesar USD 4,3 Miliar dalam 3 bentuk surat berharga global yaitu Surat Berharga Negara (SBN) Seri RI 1030, RI 1050, dan RI 0470.

Menurut Sri Mulyani, alasan Pemerintah Indonesia menerbitkan Global Bond sebesar USD 4,3 miliar dalam 3 bentuk surat berharga global yaitu Seri RI 1030 memiliki tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar USD 1,65 Miliar dengan Yield Global sebesar 3,9%.

Seri kedua yaitu RI 1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Nominal yang diterbitkan juga USD 1,65 Miliar dengan Yield Global 4,25%. Seri ketiga adalah RI 0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar USD 1 Miliar dengan tingkat Yield 4,5%. Seri ini merupakan global bond pertama yang diterbitkan dengan tenor 50 tahun.

Namun Anggota Komisi XI DPR-RI, Heri Gunawan menilai surat utang global atau Global Bond yang dijual Pemerintah bisa jadi bencana baru setelah Pandemi Covid-19. Indonesia akan terperosok dalam belit hutang global berbunga tinggi.

Global Bond sebesar USD 4,3 miliar dengan kurs Rp. 16.000 per USD atau setara dengan nilai mencapai Rp.68,6 triliun. Indonesia berarti sudah masuk dalam perangkap manager Fund Global. Kementerian Keuangan mencatat, pembelian Global Bonds kali ini didominasi oleh investor institusi yakni aset manajer (asset managers) di wilayah Amerika Serikat (AS).

Global Bond menurut Wikipedia.com adalah obligasi internasional atau surat utang Negara yang diterbitkan oleh suatu Negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari Negara-negara donor), Global Bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, dimana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.

Global bond juga berarti sebuah obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di luar negeri di mana mata uangnya didenominasi, dan berada di luar peraturan-peraturan dari sebuah negara. Contoh global bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan non-Eropa untuk dijual di Eropa, obligasi ini disebut 'Eurobond'.

Penerbitan obligasi internasional diharapkan tidak hanya menutup defisit keuangan Indonesia, tetapi juga menjadi patokan dan akan menurunkan biaya pinjaman dari swasta, disamping juga memperkuat cadangan devisa.

Manfaat lainnya, Global Bond merupakan salah satu cara pemerintah melakukan diversifikasi sumber pembiayaan, sekaligus optimalisasi alokasi portfolio utang. Sehingga risiko utang bisa diminimalkan.

Keuntungan lain yang tak kalah penting adalah penerbit surat utang tidak terikat aturan dari pembeli obligasi. Karena itu, penerbit Global Bond juga memiliki posisi tawar yang cukup kuat.

Pemerintah pastinya telah menganalisa secara menyeluruh terkait penerbitan Global Bond di tengah Pandemi Covid-19 dan Pemerintah menerapkan prinsip risk sharing atau berbagi risiko. Dengan demikian, institusi pemegang Pandemic Bond ikut memiliki tanggung jawab atas dana tersebut.

Pandemic Bond digunakan sebagai bentuk penjaminan. Melalui skema ini institusi yang melakukan tugas Negara dapat mencairkan klaim penjaminan kepada pemerintah.
Penerbitan global bond dalam mata uang dolar ini dilakukan untuk menjaga pembiayaan aman sekaligus menambah cadangan devisa bagi Bank Indonesia. Pemanfaatan dari penerbitan ini sangat positif di tengah turbulensi pasar keuangan global.

Upaya pemerintah melalui penerbitan Global Bond dalam menjaga stabilitas perekonomian di tengah Pandemi Covid-19 yang telah memicu gejolak pasar keuangan global, diharapkan akan berdampak positip dan segera dirasakan oleh masyarakat.

Namun, Pemerintah juga patut diingatkan untuk hati-hati dalam mengelola keuangan dan aset Negara, dan seyogyanya dapat saling berelaborasi dengan berbagai kalangan sebelum mengambil keputusan.

Sehingga keputusan penerbitan Global Bond menjadi solusi yang tepat dan tidak semakin memberatkan rakyat dengan utang Negara.*

Penulis adalah pengamat ekonomi dan keuangan