Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Patuhi Aturan, Alasan Polisi Segel Gelper
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 08-05-2012 | 16:54 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau AKBP Hartono mengatakan sejumlah arena gelanggang permainan (gelper) yang disegel pada Selasa (8/05/2012) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau karena tidak sesuai dengan aturan dan prosedur.

Penyegelan yang dilakukan di beberapa lokasi gelper karena diduga ada yang tidak sesuai dengan aturan. Makanya ditindak," ujar Hartono, Selasa (8/5/12012).

Pantauan batamtoday saat penyegelan yang dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Kepri diantaranya gelper yang beroperasi beroperasi di Batam City Square (BCS) Mall, gelper Sky Lights yang berada di Foodcourt 72, Jodoh, Fun Games, arena gelper yang berada di lantai dasar DC Mall dengan memberikan police line (garis polisi).

"Alasan dilakukan penyegelan karena terkat aplikasi, terutama karena diduga belum mengantongi izin. Sejauh ini Polri sendiri belum memberikan izin sama sekali ke pelaku usaha gelper di Batam. Nah, itulah sekarang yang masih didalami penyidik, apakah aplikasi tentang beroperasinya gelper itu ada unsur perjudiannya atau tidak," tukas Hartono.

Terkait penyegelan yang dilakukan, Hartono menjelaskan kembali, tidak mungkin polisi berani melakukan penyegelan di suatu lokasi bila sesuai dengan aturan.

"Kalau sesuai prosedur, ya tidak mungkin disegel. Gelper itu merupakan permainan, kalau ada unsur judi pasti akan ditutup," terang Hartono kembali.