Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros Menyatakan Keberatan Atas Tuntutan Sambil Menangis
Oleh : Roni/Ocep
Selasa | 08-05-2012 | 16:11 WIB
ros_dituntut2.jpg Honda-Batam

Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/5/2012).

BATAM, batamtoday - Rosita alias Ros yang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dengan alasan tidak tahu menahu tentang perencanaan pembunuhan Putri Mega Umboh.

"Saya keberatan yang mulia karena tidak tahu perencanaannya," ujar Ros sambir terisak menangis kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya hakim ketua Reno Listowo mengatakan bahwa Ros bisa menyatakan unek-uneknya saat pembelaan nanti.

"Nanti ada saatnya disaat pembelaan. Berkaitan itu nanti pada sidang minggu depan," kata Reno.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu hingga Selasa tanggal 15 Mei 2012 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan.