Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Move in Quickly, Jurus Sinar Mas Land Dongkrak Penjualan Kala Corona
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-04-2020 | 13:24 WIB
novasa-bay.png Honda-Batam
Keindahan pemandangan Nuvasa Bay yang dibangun Sinar Mas Land di Nongsa Batam. (Foto: Novasa Bay)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tengah lesunya penjualan properti saat pandemi COVID-19, Sinar Mas Land merilis program Move in Quickly. Program penjualan tersebut menawarkan kemudahan dan keringanan pembayaran, sehingga konsumen dapat memiliki rumah tinggal yang langsung dapat dihuni.

Strategic Business & Services Group Division Head Sinar Mas Land, Alim Gunadi, mengatakan, penawaran mencakup produk yang siap huni (ready stock) dan yang sedang dibangun (under construction).

Produk-produk yang bisa dipilih mencakup rumah, rumah toko (ruko), kios, dan apartemen di area Tangerang (BSD City) dan Taman Banjar Wijaya), Batam (The Nove at Nuvasa Bay), Cibubur (Kota Wisata dan Legenda Wisata), Balikpapan (Grand City), dan Surabaya (Wisata Bukit Mas dan Apartemen Klaska).

“Promosi spesial yang ditawarkan mulai dari cash back BPHTB, keringanan pembayaran sampai dengan 15% untuk pembayaran dengan KPR dan diskon harga sampai dengan 20% untuk cara pembayaran tunai. Ini merupakan upaya kami membantu konsumen melewati masa yang sulit untuk memiliki hunian secara mudah dan cepat, yakni sekitar satu bulan semua proses sudah selesai,” ujar Alim.

Program ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020. Dibagi dalam tiga periode. Pertama, 22 Maret – 30 Juni 2020. Periode kedua berlangsung dari 1 Juli – 30 September 2020, dan Periode ketiga berlangsung mulai 1 Oktober – 31 Desember 2020. Masing-masing dengan keringanan pembayaran yang berbeda-beda.

“Beragam hunian di berbagai proyek Sinar Mas Land yang termasuk dalam program Move In Quickly ini dapat menjadi pilihan investasi menarik di tengah kondisi ekonomi yang melemah karena penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia,” tambah Alim.

Sumber: swa.co.id
Editor: Dardani