Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Tegah Penyeludupan Jutaan Batang Rokok di Perairan Peureulak Aceh Timur
Oleh : Freddy
Selasa | 14-04-2020 | 09:24 WIB
tegah-rokok-luffman1.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai DJBC khusus Kepulauan Riau menunjukkan rokok merek Luffman yang dibawa KM Milenium. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjungbalai Karimun berhasil melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Milenium di Perairan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12/4/2020).

Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri menyampaikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap KM Milenium yang membawa 10.200.000 batang rokok merek Luffman di Perairan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

"KM Milenium ditindak karena membawa muatan berisi 10.200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau yakni rokok merek Luffman yang diduga merupakan barang ilegal asal Thailand," ujar Agus Yulianto dalam siaran pers, Senin (13/4/2020) malam.

Agus memperkirakan nilai dari barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000

Dijelaskan Agus Yulianto, pada hari Minggu (12/4/2020) Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau mendapat informasi dari Kanwil DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Bea Cukai DJBC khusus Kepulauan Riau berhasil menemukan kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan Kanwil DJBC Aceh.

"Pada saat ditemukan oleh petugas Bea Cukai, kapal kayu KM. Milenium dalam keadaan tidak bergerak dengan kondisi lambung kapal miring ke kiri," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan ke dalam kapal dan tidak ditemukan ada seorang pun di kapal tersebut maupun di area sekitar perairan tersebut dan hanya ada muatan rokok merek Luffman.

Untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut kapal kayu KM Milenium GT 25 sebagai sarana pengangkut beserta muatannya yang diduga merupakan barang impor ilegal dari Thailand dibawa menuju Kanwil DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.

Editor: Yudha