Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Pil Xanax
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-04-2020 | 09:56 WIB
vanessa-angel121.jpg Honda-Batam
Vanessa Angel saat terjerat kasus prostitusi online.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu 8 April kemarin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020).

Vanessa Angel diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (8/4/2020) kemarin. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.00 WIB.

Namun hingga pagi ini, Vanessa Angel bersama suaminya masih di Polres Metro Jakarta Barat. Maulana mengatakan, nasib Vanessa Angel akan diputuskan siang ini apakah selanjutnya ditahan atau tidak.

"Hari ini mau dirilis mekanisme penahanannya seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya Vanessa Angel diamankan di rumahnya bersama suaminya. Vanessa Angel diamankan atas dugaan kepemilikan sejumlah pil xanax.

Dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa Angel mengaku mendapatkan xanax tersebut dari eks pengacaranya dan juga dokter. Mantan pengacaranya juga telah diperiksa, namun polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara hasil tes urine Vanessa Angel dinyatakan negatif. Sedangkan sang suami positif, namun statusnya sebagai saksi lantaran barang adalah milik Vanessa.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha