Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Genset Mati, Polsek Galang Urung Periksa Saksi
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 07-05-2012 | 11:45 WIB

BATAM, batamtoday - Pemeriksaan saksi terkait laporan polisi yang dibuat oleh Poltak Simanjuntak (41) warga Galang Baru beberapa hari lalu di Polsek Galang terkendala lantaran genset sebagai sumber energi listrik tak bisa menyala atau padam.  

"Genset mati, pemeriksaan terkendala," ujar Kapolsek Galang, Iptu Edy Wiyanto, Senin (7/5/2012) pagi. 

Menurut Edy, permasalahan Poltak dengan Muslimin terkait masalah lahan yang mana tanah itu dibeli oleh Poltak dari orang lain. Padahal tanah yang dibeli oleh Poltak adalah milik Muslimin. 

"Tanah itu miliknya Muslimin, tapi Poltak beli dari orang lain," kata Edy. 

Di sisi lain, Poltak mengatakan kalau tanah tersebut adalah miliknya, yang mana masalah dukumen tanah tersebut dia peroleh dari Otorita Batam. Sehingga, semua penjelasan yang dikatakan oleh Kapolsek Galang menurut Poltak sama sekali tak benar. 

"Itu hanya alasannya saja, supaya laporan saya tak bisa diproses," tegas Poltak. 

Saat ini, kata Poltak permasalahan yang dia terhadap Muslimin sudah diserahkannya melalui kuasa hukumnya. Jadi, biar bagaimana pun perkara yang dia laporkan terkait pengrusakan yang dilakukan segerombolan orang suruhan Muslimin akan tetap dilanjutkannya. 

"Kalau kasus ini tak bisa ditangani Polsek Galang, akan kami lanjut ke Mapolresta Barelang," tutup Poltak.