Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Hingga 21 April 2020

Tempat Usaha Makanan dan Minuman di Tanjungpinang Hanya Boleh Layani Pesanan Bungkus
Oleh : CR-2
Selasa | 07-04-2020 | 16:36 WIB
Pujasera-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Salah satu Pujasera di Tanjungpinang, yang kini dilarang sediakan tempat duduk dan meja untuk pelanggan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota H Syahrul kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.

Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi/Cafe/Rumah Makan/Restoran/Pusat Kuliner/Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tenentu sebagaimana Surat Edaran nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini diubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan; Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away); Mengatur jarak antrian di Kasir/Pembayaran; Menyediakan Hand Sanitizer/tempat cuci tangan; Pelayan/Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di luar rumah dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

"Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255)," tutup surat edaran itu.

Editor: Gokli