Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD RI Dukung Penggunaan Dana Desa untuk BLT dan Penanganan Covid-19
Oleh : Irawan
Jum\'at | 03-04-2020 | 08:20 WIB
teras_dkk_komite_i1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite I Agustin Teras Narang dan Pimpinan Komite I DPD lainnya

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perkembangan pandemi Covid -19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat perdesaan.

Menyikapi pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya.

Untuk itu, Pimpinan Komite I DPD RI sikap politik soal Soal Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sikap politik Pimpinan Komite I DPD RI itu diteken Ketua Komite I Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Abdul Kholik, Fachrul Rozi, dan Jafar Alkatiri

"Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020," kata Teras di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, hal itu dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa 'Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa'.

Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa.

"Yakni bagi desa-desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen," katanya.

Teras meminta pemerintah untuk memastikan agar desa-desa di seluruh Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 supaya melakukan tahapan sesuai kluster-kluster.

Yakni terdiri dari pertama tahap pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid-19, dan lain sebagainya. Tahap kedua, penanganan atau isolasi.

"Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat," katanya.

Tahap ketiga penindakan, dimana pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.

Keempat, tahap pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD.

Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.

"Mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes," katanya.

Komite I DPD RI, lanjutnya, meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat dengan mendasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan baik, maka Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor: Surya